Penggeledahan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi disetujui oleh para pakar karena sesuai prosedur. Penyidik kepolisian melakukan tindakan tersebut. Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi mengapresiasi upaya pengusutan kasus hingga tahap atas. Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah sebagai saksi, karena surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan untuk memulai pemeriksaannya pada 20 Juli.