Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dinilai memberatkan profesi notaris. Berdasarkan laporan dari JPNN.com, para notaris di Jakarta mengeluhkan aturan baru ini yang dianggap mengurangi kebebasan mereka dalam menjalankan tugas.

Kebijakan ini menetapkan tarif PNBP yang lebih tinggi untuk beberapa layanan notaris, termasuk pengelolaan dokumen hukum dan pengakuan tanda tangan. Hal ini dianggap akan meningkatkan beban biaya bagi notaris dan klien mereka. Beberapa notaris menyampaikan keberatan ini kepada pemerintah, meminta pemberlakuan PP 30/2026 ditunda.

Pemerintah belum memberikan respons resmi terkait keberatan tersebut. Namun, beberapa ahli hukum menilai aturan ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi profesi notaris. (jpnn.com)