Kejaksaan Agung merilis informasi tentang eks jambonsus Febrie Adriansyah. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB, dengan Anang Supriatna dari Kapuspenkum Kejagung memimpinnya. Febrie hadir di kejaksaan yang menghadapi proses periksaannya sebagai saksi dalam kasus senilai 74 kilogram emas. Meski sebelumnya tidak dapat hadir karena sakit, Febrie akhirnya memenuhi panggilan tersebut. Tim penyidik mempertimbangkan modus operasi TPPU yang melibatkannya saat masih bekerja sebagai jaksa.