Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Senin (27/7/2026). Pengunduran diri ini memicu kekosongan jabatan yang segera diisi oleh pengganti yang akan dipilih melalui mekanisme yang mengacu pada aturan UU BI (jpnn.com). Sebagai mantan gubernur, Perry memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 80,5 miliar, sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan (m.vidio.com).
Pengganti Perry Warjiyo dinilai harus memiliki rekam jejak yang kuat, independen, dan profesional, menurut para pakar (viva.co.id). Selain itu, kepercayaan pasar tergantung pada kinerja dan integritas gubernur baru, menurut ekonom yang mengkritik kebijakan masa lalu (mediaindonesia.com). DPR juga berjanji akan melakukan fit and proper test terhadap calon gubernur BI, meski hingga kini belum menerima penugasan resmi (tirto.id).
Pengunduran diri Perry juga memengaruhi nilai tukar rupiah yang turun ke level Rp18.009 per dolar AS pada perdagangan hari itu (inews.id). Kondisi ini menunjukkan dampak langsung dari perubahan kepemimpinan di BI terhadap pasar keuangan. Mekanisme pengisian jabatan gubernur akan segera dimulai, dengan harapan pemimpin baru mampu memulihkan kepercayaan publik dan pasar.




















