Jakarta - Majelis Agama (MA) terus melakukan upaya untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak setelah perceraian. Putusan perceraian, meskipun mencabut hubungan istimewa antara suami dan istri, masih menentukan nasib pengasuhan dan kehidupan sang anak. Pihaknya fokus pada pemastian hak perempuan dan kemandirian anak dalam segala aspek, termasuk nafkah. Lebih lanjut, lembaga ini mengembangkan sejumlah kebijakan di lingkungan peradilan agama untuk mendukung peningkatan perlindungan tersebut.