Guru Hukum Sarankan Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat

Guru besar ilmu hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda, menyarankan agar istilah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikaji kembali. Menurut dia, istilah "pemulihan aset" lebih tepat dibandingkan "perampasan aset" dalam konteks hukum. Saran ini muncul dalam rangkaian diskusi mengenai revisi RUU tersebut.

Istilah "perampasan aset" dianggap bisa menimbulkan kesan bahwa pemerintah secara langsung mengambil kekayaan warga. Sementara "pemulihan aset" lebih menekankan pada proses pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai oleh pihak tertentu. Hal ini menjadi perhatian para akademisi dalam upaya memperjelas konsep hukum dalam RUU.

Prof. Tiranda menekankan bahwa revisi RUU perlu mempertimbangkan konteks sosial dan politik. Ia menyarankan agar istilah yang digunakan tidak hanya secara teknis benar, tetapi juga mampu mencerminkan keadilan dan transparansi. Saran ini menjadi salah satu masukan dalam diskusi hukum yang berlangsung di Jakarta. (jpnn.com)

Sources
  • jpnn.com — Guru Besar Hukum: Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan