Kementerian Imigrasi dan Pemangkasan (Kemenimipas) mengambil langkah untuk memperkuat fungsi keimigrasian dalam mengatur masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia, sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara. Langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa semua warga asing yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan hukum dan kebijakan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Kemenimipas menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap masuknya WNA, terutama dalam konteks kebijakan pemerintah yang ingin memperkuat kontrol atas batas negara. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi risiko masuknya pelaku kejahatan atau individu yang tidak memiliki izin tinggal resmi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi warga negara Indonesia, serta memastikan bahwa kebijakan imigrasi tetap berjalan secara transparan dan berkelanjutan. (mediaindonesia.com)



















