KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 tahun 2026. Penangkapan terjadi meski sebelumnya ada komitmen pencegahan korupsi (mediaindonesia.com). Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Pemalang, terkait dugaan suap proyek dan jual beli jabatan (tirto.id).

KPK juga melakukan penyegelan kantor Kepala DPUPR dan dua rumah di Perumahan Mutiara Residence sebagai bagian dari investigasi. Langkah ini dilakukan setelah Bupati Pemalang terjaring OTT terkait dugaan penerimaan dana proyek serta praktik jual beli jabatan (viva.co.id).

Selain itu, KPK menyebut bahwa Bupati Pemalang diduga menerima duit dari proyek hingga terlibat dalam praktik jual beli jabatan yang masih didalami penyidik (inews.id). Sementara itu, pihak KPK mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang telah dijanjikan sebelumnya (mediaindonesia.com).