Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor pertahanan. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42, yang juga mencakup peningkatan tunjangan bagi tenaga kesehatan dan guru di wilayah 3T (Terpencil, Tertinggal, dan Tidak Terjangkau), demikian dijelaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam pernyataannya (vidio.com).
Selain kenaikan tunjangan bagi TNI dan Kemhan, pemerintah juga memberikan peningkatan kepada sejumlah lembaga yang sebelumnya tidak mengalami kenaikan selama bertahun-tahun, menurut Mensesneg. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para pegawai serta prajurit.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan anggota TNI, sekaligus memperkuat kemampuan sektor pertahanan dalam menghadapi berbagai tantangan. (vidio.com)


















