Anton Lukmanto, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, menolak keras usulan untuk menjadikan Universitas Trisakti sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berbadan hukum. Menurut laporan dari JPNN.com, keputusan ini diambil setelah pihak universitas mengajukan permohonan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan pengakuan nasional.

Menteri Lukmanto menekankan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan standar nasional dan kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan institusi pendidikan.

Usulan ini sebelumnya telah memicu perdebatan di kalangan akademisi dan masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa status PTN berbadan hukum dapat memberikan kelebihan dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan. Namun, pihak pemerintah menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. (jpnn.com)