Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan izin operasional PT MPK setelah kebakaran hutan (karhutla) melibatkan 1.511,55 hektare lahan di Kalimantan. Langkah ini diambil sebagai respons atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut. Selain itu, Kemenhut juga memberikan sanksi kepada lima perusahaan lain yang terlibat dalam kebakaran tersebut.
Kebakaran terjadi di beberapa titik di Kalimantan Barat, yang menyebabkan area lahan terbakar mencapai 1.511 hektare. Kemenhut menegaskan bahwa tindakan hukum ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Perusahaan yang terkena sanksi dituduh tidak mematuhi aturan pengelolaan lahan dan kebakaran.
Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah hutan. Kebakaran yang terjadi menunjukkan risiko lingkungan yang muncul dari aktivitas industri yang tidak terkontrol. Kemenhut berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih memperhatikan keberlanjutan lingkungan.


