Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi di Sidoarjo, Jawa Timur. Sejumlah tersangka ditangkap dan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp61,9 juta disita. Operasi ini dilakukan setelah petugas menemukan indikasi kegiatan ilegal tersebut.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan uang palsu yang siap diedarkan ke berbagai daerah. Tersangka diduga mengumpulkan uang palsu dari berbagai sumber dan menjualnya secara terorganisir. Seluruh barang bukti disita untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap uang palsu dan melaporkan keberadaannya. Operasi ini menunjukkan upaya pihak berwenang dalam menindak kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. (inews.id)

Sources
  • inews.id — Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta