KPK diminta membongkar pola korupsi yang melibatkan mafia pertanahan dalam kasus suap ATR/BPN. Zaenur Rohman menyoroti kerentanan dalam pengelolaan hak atas tanah yang terkait dengan kewenangan penerbitan dan pengurusan. Ia menekankan bahwa masalah pertanahan sangat rentan karena melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang kompleks. KPK, sebagai lembaga antikorupsi, diharapkan mampu mengungkap praktik sistemik yang mengakar dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Kebijakan ini menunjukkan kebutuhan untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan.
KPK Diminta Bongkar Pola Korupsi Mafia Pertanahan


























