Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah penguatan hukuman terhadap pelaku kebakaran hutan, dengan menempatkan tindakan tersebut dalam kategori terorisme ekologi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kebakaran hutan yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik pembakaran lahan yang sering dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Dalam pernyataannya, Prabowo meminta agar peraturan daerah yang memperbolehkan pembakaran lahan segera dicabut.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme penegakan hukum yang lebih ketat, termasuk peningkatan kewenangan polisi dan lembaga penegak hukum lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan.
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari sejumlah kelompok lingkungan, yang menilai langkah tersebut penting untuk melindungi ekosistem dan mengurangi dampak perubahan iklim.

























