Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset. Usulan ini disampaikan dalam konteks revisi regulasi terkait pengelolaan aset negara. Menurut Bambang, perubahan nama RUU tersebut bertujuan untuk menghindari kesan negatif yang mungkin muncul dari istilah "perampasan".
Ia menekankan bahwa RUU ini sebenarnya bertujuan melindungi aset negara dari penyalahgunaan. Perubahan istilah, menurutnya, juga bisa membantu masyarakat memahami maksud regulasi tersebut secara lebih tepat. Usulan ini menjadi salah satu dari beberapa kritik yang muncul terkait RUU tersebut.
RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan di DPR. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa RUU ini bisa digunakan untuk menindas kebebasan sipil. Namun, Bambang menegaskan bahwa tujuan utama RUU ini adalah melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (jpnn.com)



























