Pemerintah pusat menyalurkan dana sebesar Rp 18,9 triliun kepada 546 daerah untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Perangkat Kecil (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, serta pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah. Alokasi dana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pegawai dan percepatan pembangunan daerah.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk mendukung program pembangunan yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya penggunaan dana secara efisien dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Ketua Komisi II DPR, Gus Khozin, mengingatkan bahwa alokasi dana ini harus tetap diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Ia juga menyoroti pentingnya persiapan anggaran untuk tahun 2027, sehingga program pembangunan dapat berkelanjutan.
























