Layanan SIM Keliling di Jakarta kembali dibuka pada Rabu. Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C di lima titik strategis. Pelayanan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

Pemohon perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM lama, dan surat keterangan sehat. Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C tetap berlaku sesuai ketentuan.

Lokasi SIM Keliling tersebar di beberapa titik di Jakarta. Warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat.

Polda Metro Jaya terus memperluas akses layanan SIM untuk meningkatkan kenyamanan pengendara. Informasi lengkap tentang lokasi dan syarat dapat diperoleh melalui kanal resmi.