Pemerintah pusat telah mengucurkan dana bantuan fiskal sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung kebutuhan fiskal daerah, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Perangkat Kecamatan (PPPK). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa dana tambahan ini merupakan langkah untuk memastikan kelancaran pembayaran gaji PPPK di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga menyiapkan tiga skema untuk mendukung Pemda dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK. Salah satunya adalah efisiensi anggaran, yang bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang telah dialokasikan. Selain itu, dana tambahan ini juga diharapkan dapat membantu mengatasi kesulitan keuangan daerah, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.
Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi yang disetujui Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026 kemarin menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan stabilitas keuangan daerah. (tirto.id)



























