177 buku nikah dari KUA Kesambi, Cirebon, hilang dalam pencurian yang disebut sebagai kasus pertama di wilayah tersebut. Polisi menyatakan bahwa pelaku hanya mencari buku nikah untuk tujuan ilegal. Nomor registrasi buku nikah yang hilang telah dikoordinasikan ke Kemenag untuk diblokir (tirto.id).
Pencurian terjadi di sebuah kantor yang menjadi pusat perekaman akta nikah. Buku nikah tersebut digunakan untuk mendaftarkan pernikahan secara resmi. Kehilangan dokumen ini bisa mengganggu proses pernikahan dan pengurusan administrasi kependudukan.
Kepolisian sedang menyelidiki kasus ini dan memastikan tidak ada kebocoran informasi yang bisa memengaruhi keamanan data. Pihak Kemenag juga berupaya meminimalkan dampak dari kehilangan tersebut dengan memblokir nomor registrasi yang sudah tidak valid.
























