Laporkan bahwa 3.170 narapidana dan anak binaan di seluruh Nanggroe Aceh Darussalam (NTB) menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum. Acara ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati dan Kadiv PPPH Edward James Sinaga. Mereka mengunjungi Lapas Kelas IIA Lombok untuk menyerahkan penghargaan tersebut.
Dari jumlah tersebut, 26 orang langsung dibebaskan setelah mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi penahanan dan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri.
Remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman selama minimal 6 bulan dan memiliki perilaku baik. Pengurangan masa pidana umum juga diberikan kepada mereka yang memiliki catatan kriminal yang baik.
Pemberian remisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung rehabilitasi narapidana dan memperbaiki sistem penjara.


























