Pemerintah menargetkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait layanan ojek online (ojol) sebelum 17 Agustus 2024. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dalam rangkaian pembahasan regulasi yang menyangkut pengelolaan ojol. Menhub menyebut Perpres tersebut hanya akan mengatur pengantaran orang dan barang melalui ojol dengan kendaraan roda dua (taksi online).

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait operasional ojol, termasuk pengawasan dan standar layanan. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa penggunaan ojol tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam hal keselamatan dan kenyamanan pengguna.

Dalam pembahasan, pihak terkait sepakat bahwa Perpres ini tidak akan mengatur aspek lain seperti kewirausahaan atau pengembangan teknologi. Fokus utama adalah pada pengelolaan layanan pengantaran.