Tiga orang ditangkap polisi setelah diduga menyekap dan menyiksa seorang warga di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Korban, yang memiliki utang Rp300 juta, dilaporkan tidak kunjung membayar utang tersebut. Akibatnya, ia diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan selama empat hari.

Polisi menangkap tiga orang tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. Menurut sumber di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan setelah diterima bantuan dari petugas. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Korban mengaku telah mengalami perlakuan kasar selama empat hari, termasuk pemukulan dan pembatasan gerak. Ia juga mengalami trauma akibat perlakuan tersebut. Polisi menegaskan akan menuntut tiga tersangka sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan hak-hak dasar dan perlindungan hukum. Pihak berwenang menyerukan agar masyarakat melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum secara tepat waktu.

Sources
  • jpnn.com — Utang Rp300 Juta Tak Kunjung Dibayar, Warga Sampang Diduga Disekap dan Disiksa 4 Hari