Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, terkait status tersangkanya dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Pengajuan tersebut bertujuan untuk membatalkan penetapan status tersangka yang dikeluarkan oleh penyidik.

Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan sebagai upaya untuk menantang keabsahan proses penetapan status tersangka. Namun, hakim menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pengadilan menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan hukum.

Kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih dalam proses penyelidikan. Ia diduga terlibat dalam kegiatan pencucian uang yang melibatkan dana besar. Meski permohonan praperadilan ditolak, proses hukum tetap berlangsung.

Pihak berwenang menegaskan bahwa semua tindakan penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Febrie Adriansyah masih berhak mengajukan banding terhadap keputusan hakim.