DPR mengumumkan komitmen tertulis untuk menyelesaikan penyitaan aset paling lambat 15 Desember 2026. Keputusan ini disambut positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai langkah tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo di Muktamar NU.

Komitmen DPR ini menjadi langkah konkrit dalam upaya pemerintah untuk mengatur pengelolaan aset negara. Penyitaan aset diatur dalam rancangan undang-undang yang sedang dibahas, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penggunaan sumber daya negara.

MUI menyatakan dukungan terhadap komitmen DPR, menilai bahwa penyitaan aset dapat menjadi alat untuk memperkuat kebijakan ekonomi nasional. Namun, pihak ini juga menekankan perlunya konsensus luas sebelum undang-undang resmi disahkan.

Rencana penyitaan aset akan menjadi fokus utama dalam rapat legislatif mendatang. DPR menegaskan akan mempercepat proses penyusunan rancangan undang-undang sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.