Kasus dugaan malapraktik khitan di Klinik Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat, kembali mendapat perhatian setelah korban, seorang bocah berinisial DS (7), kehilangan separuh alat kelaminnya. Proses hukum sedang berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Tim pendamping hukum korban telah memastikan kondisi anak tersebut.

Klinik yang diduga melakukan khitan berisiko tinggi ini telah menjadi sorotan karena laporan penggelapan dana mencapai Rp 300 juta. Keluarga korban mengaku kesulitan mengakses layanan medis yang memadai. Pihak kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut dugaan penipuan dan pelanggaran etika medis.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan kualitas layanan kesehatan di daerah. Pemerintah setempat diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan khitan.

Keluarga korban berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi anak-anak lain yang mungkin terkena dampak serupa.