Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan sikap tegas terhadap praktik monopoli dalam penyediaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. Pihak berwenang menganggap kebijakan tersebut menghambat persaingan sehat dalam sektor infrastruktur telekomunikasi.

Sengketa ini terjadi karena beberapa penyedia layanan menilai bahwa perusahaan tertentu menguasai dominasi dalam pembangunan menara, sehingga mengurangi peluang bagi pemain lain. Komdigi meminta semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku dan mendorong transparansi dalam proses pemberian izin.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dan akses internet di wilayah tersebut. Namun, masih diperlukan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah dan penyedia layanan untuk menyelesaikan masalah ini secara efektif.