Penyelenggara dana pensiun mulai menguji instrumen investasi berbasis emas melalui Exchange Traded Fund (ETF). OJK, Badan Pengawas Keuangan dan Perbankan, menyebutkan bahwa ETF emas bisa menjadi alternatif untuk memperkaya portofolio dana pensiun.
ETF emas memungkinkan investor memperoleh akses ke harga emas secara langsung tanpa harus membeli fisik. Ini memberikan fleksibilitas dan keamanan dalam investasi. OJK menekankan bahwa instrumen ini bisa membantu mengurangi risiko volatilitas pasar saham.
Dana pensiun yang mengadopsi ETF emas diharapkan bisa memberikan pertumbuhan keuntungan yang lebih stabil. OJK juga menyarankan agar investor memperhatikan risiko pasar dan memahami karakteristik instrumen sebelum membeli.




























