Massa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk kekuatan yang viral di media sosial. Video aksi tersebut menunjukkan warga berkumpul di depan kantor media lokal, menuntut klarifikasi terkait pemberitaan yang dianggap merugikan. Ahli pers dari Dewan Pers, Hendrayana, mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk menggunakan mekanisme hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hendrayana menekankan bahwa warga dapat mengajukan keberatan secara resmi melalui jalur yang telah ditetapkan, bukan dengan cara mengganggu operasional media. Ia menyarankan agar masyarakat lebih memahami prosedur hukum yang berlaku dalam menghadapi pemberitaan yang dianggap tidak netral.
Aksi ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa menganggap aksi tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi, sementara yang lain khawatir aksi ini bisa mengganggu kredibilitas media. Pihak media belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
Aksi ini menunjukkan ketegangan antara masyarakat dan media di wilayah Jawa Barat. Pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan konflik ini dengan cara yang damai dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.






























