Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pemerintah akan membayar utang Koperasi Desa Merah Putih yang mencapai Rp240 triliun dalam enam tahun. Pembayaran tersebut dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar Rp40 triliun per tahun. Pengakuan ini diungkapkan Purbaya dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Rabu (5/8/2026).
Pembayaran utang tersebut dijelaskan Purbaya sebagai upaya untuk menutupi kredit yang telah diberikan kepada Koperasi Desa Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap bertanggung jawab atas kewajiban tersebut. Meski tidak memberikan rincian lebih lanjut, Purbaya menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan koperasi desa.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan koperasi desa dapat beroperasi secara stabil. Namun, detail lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran dan dampaknya terhadap anggaran negara masih perlu dijelaskan secara transparan.






















