Presiden Joko Widodo mengusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbolehkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu yang memiliki keahlian istimewa. Usulan ini disampaikan dalam pidato tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, yang dibacakan pada Jumat (14/8/2026) dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bangsa Indonesia dengan memanfaatkan talenta-talenta yang dibutuhkan. Ia menekankan bahwa pemerintah akan mengajukan usulan ini kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Ketua DPR Puan Maharani menyambut ajakan Presiden Prabowo untuk membangun bangsa secara kompak. Ia menilai usulan tersebut penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Puan juga menyoroti pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan nasional.
Pembicaraan tentang kewarganegaraan ganda ini menjadi salah satu isu yang dibahas dalam sidang tahunan DPR/MPR/DPR RI 2026. Pidato Presiden Prabowo juga disambut dengan respons positif dari berbagai pihak, termasuk dari partai politik dan masyarakat.




























