Roy Suryo, tersangka kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo, mengkritik kinerja ahli hukum Hendri Jayadi dalam sidang praperadilan ketiga kasus tersebut. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). Dalam kesempatan itu, Roy Suryo menyampaikan kekecewaannya terhadap keterangan ahli yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Roy Suryo, ahli hukum tidak seharusnya menggunakan asumsi saat memberikan keterangan. Ia menekankan bahwa ahli harus netral dan tidak menyampaikan pendapat pribadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang objektivitas dan kredibilitas ahli dalam proses hukum.

Kritik Roy Suryo terhadap ahli hukum menjadi sorotan dalam sidang praperadilan. Pihak penuntut dan pihak terdakwa mungkin akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.