BI akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan Kebijakan Likuiditas Minimum (KLM) setiap tiga bulan guna mendorong redistribusi likuiditas antarbank dan memperkuat peran perbankan sebagai intermediator. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan tersebut tetap efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan KLM merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter yang digunakan Bank Indonesia (BI) untuk mengatur likuiditas di sektor perbankan. Dengan evaluasi berkala, BI dapat menyesuaikan kebijakan sesuai dinamika pasar dan kebutuhan sistem keuangan.
Evaluasi ini juga mencakup analisis dampak kebijakan KLM terhadap kinerja perbankan dan kestabilan sistem. BI berharap melalui evaluasi ini, kebijakan KLM dapat terus berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan stabil.






























