Febri Diansyah, mantan anggota Polri, menolak putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026). Putusan tersebut menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febri terkait kasus dugaan pelanggaran hukum. Febri mengatakan bahwa ia berharap proses hukum tetap dijalankan secara adil dan tidak terburu-buru.
Febri mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut, namun ia menegaskan bahwa ia tetap akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Febri menunggu keputusan lebih lanjut dari lembaga hukum terkait.
Febri Diansyah mengajukan praperadilan sebagai langkah untuk memastikan hak-haknya dalam kasus tersebut. Ia menolak putusan karena merasa belum ada kejelasan dalam proses hukum.




























