Jaksa Agung Indonesia menyita aset senilai Rp8,43 miliar milik mantan Kepala Badan Keuangan Negara (BGN) Dadan Hindayana. Penyitaan ini terkait dengan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan Hindayana dikenai tuntutan hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana program tersebut.
Penyidik menemukan indikasi penggunaan dana MBG untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Aset yang disita meliputi properti serta uang tunai. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap mantan pejabat tersebut.
Kasus ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menindak tegas korupsi di sektor keuangan negara. Penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menuntut tindakan korupsi secara transparan dan adil. Penyitaan aset menjadi bukti langkah nyata dalam pemberantasan korupsi.























