Lansia berusia 80 tahun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, terpaksa kehilangan hak penerimaan bantuan sosial. Pemerintah setempat menghentikan bantuan pangan non tunai dan beras bagi warga Dusun Balemoyan RT 04/RW 01 setelah status ekonomi lansia tersebut berubah. Perubahan status ini memengaruhi kelayakan lansia untuk menerima bantuan sosial yang sebelumnya diterimanya.
Bansos yang dihentikan mencakup bantuan pangan non tunai dan bantuan beras. Perubahan status ekonomi ini didasarkan pada penilaian terbaru terhadap kondisi keuangan lansia. Meski usia lansia cukup lanjut, perubahan status ini menunjukkan bahwa kriteria penerimaan bantuan sosial tetap diterapkan secara ketat.
Pemerintah setempat mengatakan bahwa penilaian status ekonomi dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sosial hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. Meski perubahan ini memengaruhi lansia, pihak berwenang menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi penggunaan dana bantuan.
Kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa warga mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap tidak memperhatikan kondisi lansia yang rentan. Namun, pihak berwenang menekankan bahwa kebijakan ini tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.























