OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sedang mengevaluasi batas bunga gadai hingga tahun 2026. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian bagi nasabah serta mendorong efisiensi dan persaingan di industri pembiayaan.
Peningkatan kepastian bagi nasabah diharapkan dapat meminimalkan risiko penipuan dan menjamin transparansi dalam transaksi gadai. OJK juga ingin mendorong persaingan sehat di industri pembiayaan, sehingga layanan lebih baik dan harga lebih kompetitif.
Evaluasi ini dilakukan dalam rangka memastikan kebijakan bunga gadai tetap relevan dengan dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat. OJK akan mengumpulkan data dan masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan kebijakan akhir.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses ke pembiayaan bagi masyarakat luas, terutama di sektor usaha kecil dan menengah.




















