Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan penetapan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031. Keputusan ini diambil setelah proses uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilalui oleh Destry.

Destry Damayanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh DPR. Penetapan ini menandai langkah penting dalam pengelolaan kebijakan moneter Indonesia.

Pengumuman ini menambah kepercayaan publik terhadap kestabilan sistem keuangan nasional. Destry akan memimpin BI dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik.

Proses penetapan ini menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan kepemimpinan yang kompeten dan transparan dalam lembaga keuangan sentral Indonesia.