Presiden Joko Widodo mengusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberi izin kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada individu yang memiliki keahlian istimewa. Usulan ini disampaikan dalam pidato tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, yang dibacakan pada Jumat (14/8/2026) dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan global. Ia menegaskan bahwa kewarganegaraan ganda hanya diberikan kepada individu yang memiliki kontribusi signifikan bagi negara.
Ketua DPR Puan Maharani menyambut ajakan Presiden Prabowo untuk membangun kekompakan dalam memajukan bangsa. Ia menilai usulan tersebut penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional.
Puan juga menyoroti pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kebijakan yang berdampak luas. Ia menekankan bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda harus diatur dengan hati-hati agar tidak mengganggu keutuhan identitas nasional.




























