Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sedang mempertimbangkan penggunaan aset tanah milik pemerintah untuk mendukung pembangunan perguruan tinggi. Advokat lokal Fredy memperingatkan agar kebijakan ini tidak diambil secara gegabah. Ia menekankan bahwa tanah tersebut merupakan aset publik yang harus dikelola dengan hati-hati.
Menurut Fredy, penggunaan tanah untuk perguruan tinggi bisa menjadi solusi, tetapi harus melalui proses yang transparan dan berkelanjutan. Ia mengkritik kebijakan hibah tanah kepada institusi pendidikan seperti Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) tanpa pertimbangan matang.
Kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa mengkhawatirkan penggunaan aset publik yang tidak tepat sasaran, sementara lainnya melihat ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akses pendidikan. Pemerintah belum memberikan jawaban resmi terkait rencana tersebut.
Pembangunan kampus di daerah terpencil dianggap bisa meningkatkan kualitas pendidikan lokal, tetapi risiko pengelolaan yang tidak tepat juga perlu diwaspadai. Kebijakan ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan aset publik di tengah tekanan pembangunan.



























