Sidang pleno ketiga yang membahas laporan dan pengesahan hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 berakhir tanpa keputusan. Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi dan kota di Indonesia tidak mampu mencapai kesepakatan terkait pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Perdebatan terutama fokus pada kriteria dan proses pemilihan ketum. Beberapa pihak mengusulkan adanya perubahan mekanisme pemilihan, sementara yang lain mempertahankan sistem yang sudah berlaku. Tidak ada kesepakatan yang tercapai, sehingga sidang ditunda hingga masa depan yang belum ditentukan.

Ketidakpastian ini memperlihatkan dinamika internal PBNU yang kompleks. Meski tidak ada keputusan yang diambil, sidang pleno tetap menjadi ruang untuk dialog dan pertimbangan lebih lanjut. Proses pemilihan ketum dianggap penting untuk menentukan arah organisasi dalam beberapa tahun ke depan.