Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, mengeluarkan keputusan yang menetapkan larangan bagi Ketua Umum dan Rais Aam PBNU untuk menjabat lebih dari satu jabatan politik. Keputusan ini diambil dalam rangkaian diskusi yang berlangsung di Tambakberas, Jombang, pada akhir pekan lalu.
Keputusan ini menegaskan bahwa tokoh keagamaan yang memegang posisi strategis di PBNU tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik yang bersifat rangkap. Pemimpin PBNU, KH. Yahya Cholil Purnama, serta Rais Aam, KH. Abdul Muchir, dilarang untuk mengambil alih jabatan politik di luar organisasi keagamaan.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta menekankan pentingnya fokus pada pengembangan organisasi dan kegiatan keagamaan, serta menjaga konsentrasi dalam menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan. Larangan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja para pemimpin di PBNU.



























