Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Perubahan ini mengganti sistem one man one vote dengan sistem Ahli Wajib Hadir (AHWA).
Sistem AHWA menetapkan bahwa setiap peserta muktamar yang hadir secara fisik berhak memberikan suara. Sistem ini diharapkan meningkatkan keterlibatan langsung peserta dalam proses pengambilan keputusan. Perubahan ini dianggap sebagai langkah untuk memperkuat demokrasi internal PBNU.
Pemilihan Ketua Umum PBNU sebelumnya menggunakan sistem one man one vote, di mana setiap peserta memberikan satu suara. Dengan sistem AHWA, peserta yang hadir secara fisik menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Perubahan ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan organisasi. Muktamar ke-35 NU menjadi titik penting dalam evolusi demokrasi internal PBNU.



























