OJK akan mengatur kenaikan modal minimum bagi perusahaan asuransi yang menjual produk unitlink. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat konsolidasi industri serta memperketat pengelolaan risiko. Regulasi ini akan diterapkan sebagai bagian dari upaya pengawasan lebih ketat terhadap sektor asuransi.
Kenaikan modal minimum akan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kelayakan keuangan perusahaan asuransi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas industri dan melindungi kepentingan nasabah. OJK juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana unitlink.
Regulasi ini merupakan bagian dari kebijakan pengawasan OJK untuk menjaga kualitas layanan dan kepercayaan publik terhadap sektor asuransi. Penerapan kenaikan modal minimum akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan.
























