OJK membentuk sebuah Task Force khusus untuk memperkuat implementasi Koordinasi Penyelenggara Antar Jaminan (KAPJ) asuransi kesehatan. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan dan keadilan dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Task Force ini akan fokus pada koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta.

KAPJ merupakan mekanisme yang bertujuan memastikan bahwa peserta asuransi kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan secara terpadu dan tidak terputus. Namun, dalam praktiknya, masih ada tantangan dalam penerapan KAPJ, seperti kesenjangan informasi dan prosedur yang tidak selaras. Dengan adanya Task Force, OJK berharap dapat mengidentifikasi hambatan dan memberikan solusi yang efektif.

Selain itu, OJK juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan regulasi yang berdampak pada koordinasi jaminan kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan dan memastikan akses layanan kesehatan yang lebih merata.