OJK menyetujui peningkatan lingkup usaha ke skala nasional bagi dua perusahaan gadai, Pusat Gadai Indonesia dan Raja Gadai Indonesia. Izin ini memungkinkan kedua perusahaan melayani pelanggan di seluruh Indonesia, bukan hanya di wilayah tertentu. Keputusan ini diambil dalam rangka meningkatkan akses layanan gadai kepada masyarakat luas.

Peningkatan lingkup usaha ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan gadai, yang biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial sementara. Dengan izin baru, kedua perusahaan dapat memperkuat kehadiran mereka di pasar keuangan lokal. OJK mengawasi kegiatan perusahaan gadai untuk memastikan operasional mereka tetap sesuai regulasi yang berlaku.

Izin ekspansi ini juga mencerminkan upaya OJK dalam mendorong inklusi keuangan. Dengan layanan gadai yang lebih luas, masyarakat yang belum memiliki akses ke perbankan dapat memperoleh solusi keuangan alternatif. Namun, OJK tetap memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara transparan dan aman.