OJK tengah menyusun rancangan peraturan yang mengatur produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, atau unitlink. Perubahan ini menaikkan modal inti minimal dari sebelumnya Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan stabilitas dan perlindungan nasabah.
Peraturan baru ini akan memengaruhi perusahaan asuransi yang menawarkan unitlink. Perusahaan wajib memenuhi syarat modal inti yang lebih tinggi untuk mengurangi risiko kegagalan produk. OJK juga menekankan pentingnya transparansi dan informasi yang jelas bagi nasabah.
Selain peningkatan modal, OJK juga mendorong pengawasan lebih ketat terhadap manajemen investasi dalam unitlink. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dana nasabah dan menghindari praktik spekulatif. Peraturan ini akan diumumkan dalam beberapa bulan mendatang.




























