OJK mengumumkan telah menutup 58 dana pensiun sejak tahun 2020 hingga kini. Mayoritas dari jumlah tersebut berbasis program pensiun manfaat pasti. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengelolaan risiko dan peningkatan perlindungan peserta dana pensiun. OJK menyatakan bahwa penutupan dana pensiun dilakukan setelah evaluasi terhadap kinerja dan keberlanjutan operasional penyelenggara. Beberapa dana pensiun yang ditutup tidak memenuhi standar kehati-hatian dalam pengelolaan dana.
Peningkatan jumlah dana pensiun yang ditutup mencerminkan upaya OJK untuk memastikan stabilitas sistem pensiun nasional. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah risiko keuangan yang mungkin terjadi akibat pengelolaan dana yang tidak efisien. OJK terus memantau kinerja penyelenggara dana pensiun dan siap melakukan tindakan lebih lanjut jika diperlukan.





























