OJK memberikan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pembiayaan atau multifinance serta 34 perusahaan fintech lending pada bulan Agustus 2026. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan operasional keuangan. Selain itu, OJK juga melaporkan kenaikan IHSG pada bulan yang sama, dengan indeks saham menguat 4,64 persen hingga level 6.525,48. Kenaikan ini didukung oleh aliran modal asing yang masuk sebesar Rp1,19 triliun, serta peningkatan jumlah investor hingga mencapai 31,14 juta orang.
Kenaikan IHSG terjadi meskipun ada beberapa perusahaan yang dikenai sanksi. OJK menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan melindungi kepentingan investor. Dengan adanya sanksi, OJK berharap dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan bisnis keuangan. Kinerja pasar yang positif menunjukkan bahwa kebijakan OJK dalam mengatur sektor keuangan tetap mendapat respons positif dari pasar.





























