Pemerintah DKI Jakarta memberikan izin kepada warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menggelar aksi demonstrasi di Ibu Kota, dengan syarat tidak merusak fasilitas publik. Izin tersebut diberikan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung, yang memastikan bahwa kegiatan massa tetap dalam batas-batas yang diatur.

Aksi demo yang rencananya akan berlangsung pada 27 Agustus 2026, merupakan bagian dari kegiatan yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Meski diperbolehkan, pihak pengorganisasi aksi diminta untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tidak mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, PC Satria Kabupaten Garut mengingatkan peserta aksi untuk menjaga kondusivitas Ibu Kota. Mereka khawatir kericuhan di Jakarta bisa berdampak ke daerah lain. Yudi R Darajat, ketua PC Satria Garut, menekankan bahwa warga Pati memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, tetapi harus tetap menjaga ketertiban.

Kedua pihak sepakat bahwa aksi harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan konflik atau gangguan terhadap kehidupan masyarakat.