KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Akhmad Sodiq, serta lima orang lainnya. Kasus ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam seleksi mahasiswa baru jalur mandiri. Selama penyitaan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp665 juta dan saldo di kas kasus sebesar Rp99 juta. Uang tersebut disimpan dalam amplop di ruang Kepala Akademik.
Selain Rektor, KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Dugaan korupsi melibatkan guru sebagai pengepul calon mahasiswa, dengan tarif kursi antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. KPK menyatakan bahwa barang bukti ditemukan selama operasi yang mengungkap praktik jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru.
KPK menahan lima orang tersangka setelah operasi OTT pada 20 Agustus 2026. Kasus ini terkait penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2025-2026. Penyidik menyatakan bahwa dugaan pemerasan dan gratifikasi terjadi dalam proses seleksi jalur mandiri. Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut.


















